RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Rabu, 02 September 2020 - 18:06 WIB
“Upaya peningkatan itu tidak boleh kemudian mengabaikan lembaga-lembaga yang lain, tapi penguatan itu bagaimana mempermudah terjadinya sinergi harmoni dengan lembaga-lembaga lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi itu memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.
"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainnya," ungkapnya.
"Salah satunya kan bahwa sekarang itu di Kejaksaan Agung ada Kejaksaan Agung Muda bidang Militer yang itu tentunya memerlukan penyesuain atau perubahan termasuk dalam konteks regulasi dan kemudian yang kedua juga apa yang diprogramkan oleh atau menjadi kebijakan umum dari Kejaksaan Agung sekarang,” tambahnya.
Dia melanjutkan, alasan perubahan UU Kejaksaan itu juga untuk melakukan perbaikan secara signifikan, semacam melakukan reformasi birokrasi, reformasi mental dalam konteks Kejagung di masa mendatang yang berdasarkan norma hukum.
"Jadi sebagai upaya untuk melakukan perbaikan, saya kira perlu dilakukan itu, tapi yang penting adalah bagaimana perubahan-perubahan tadi itu membawa perbaikan secara signifikan dalam konteks Kejaksaan di masa yang akan datang," katanya.
Selain itu, dia juga berharap revisi itu berdasarkan kajian-kajian objektif yang melihat kelemahan-kelemahan Kejagung yang kemudian dapat dilakukan perbaikan-perbaikan signifikan melalui Undang-Undangan tersebut. “Jadi ini yang harus kita antisipasi supaya memang ada pebaikan-perbaikan secara signifikan dan betul-betul mendasarkan pada sebuah kajian secara objektif melihat kelemahan-kelemahan Kejaksaan selama ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi itu memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.
"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainnya," ungkapnya.
"Salah satunya kan bahwa sekarang itu di Kejaksaan Agung ada Kejaksaan Agung Muda bidang Militer yang itu tentunya memerlukan penyesuain atau perubahan termasuk dalam konteks regulasi dan kemudian yang kedua juga apa yang diprogramkan oleh atau menjadi kebijakan umum dari Kejaksaan Agung sekarang,” tambahnya.
Dia melanjutkan, alasan perubahan UU Kejaksaan itu juga untuk melakukan perbaikan secara signifikan, semacam melakukan reformasi birokrasi, reformasi mental dalam konteks Kejagung di masa mendatang yang berdasarkan norma hukum.
"Jadi sebagai upaya untuk melakukan perbaikan, saya kira perlu dilakukan itu, tapi yang penting adalah bagaimana perubahan-perubahan tadi itu membawa perbaikan secara signifikan dalam konteks Kejaksaan di masa yang akan datang," katanya.
Selain itu, dia juga berharap revisi itu berdasarkan kajian-kajian objektif yang melihat kelemahan-kelemahan Kejagung yang kemudian dapat dilakukan perbaikan-perbaikan signifikan melalui Undang-Undangan tersebut. “Jadi ini yang harus kita antisipasi supaya memang ada pebaikan-perbaikan secara signifikan dan betul-betul mendasarkan pada sebuah kajian secara objektif melihat kelemahan-kelemahan Kejaksaan selama ini,” pungkasnya.
Lihat Juga :