Peringati HPI 2025, Ditjen Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:15 WIB
Bea Cukai telah menjadi negara anggota WCO sejak 30 April 1957. Saat ini, Bea Cukai menjabat sebagai anggota Policy Commission periode 2024-2026 dari kawasan Asia–Pasifik dan sebagai Vice-chairperson Harmonized System Committee.

Peran Bea Cukai dalam organisasi pabean dunia tersebut juga tecermin dari peran unit K9 Bea Cukai yang menjadi WCO Regional Dog Training Center (RDTC) pertama di ASEAN dan peran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang menjadi WCO Regional Training Center (RTC) for the Asia Pacific Region.

Askolani mengatakan, Bea Cukai mencatat berbagai capaian yang membanggakan. Di sisi penerimaan, Bea Cukai mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp300,2 triliun, yang terdiri dari bea masuk sebesar Rp53 triliun; bea keluar sebesar Rp20,9 triliun; dan cukai sebesar Rp226,3 triliun.

Baca juga: Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

Di sisi pengawasan, lanjutnya, Bea Cukai melakukan langkah represif mencegah dan memberantas penyelundupan melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mencatat terdapat 22.730 kasus penindakan di bidang cukai dengan nilai BHP mencapai Rp1,4 triliun, 21.397 kasus penindakan di bidang impor dengan nilai BHP mencapai Rp7,6 triliun, dan 741 penindakan di bidang ekspor dengan nilai BHP mencapai Rp431 miliar.

“Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, Bea Cukai berhasil mengungkap 1.448 kasus terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan barang bukti mencapai 7,4 ton,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!