KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:58 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Riau, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUTAK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).



YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).

Baca juga: Breaking News! KPK OTT Pejabat Pekanbaru Riau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!