Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:13 WIB
"Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48.000 per bulan dan dengan iuran tersebut belum bisa semua di-cover," kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan dapat di-cover asuransi swasta.

Pemerintah saat ini sedang berupaya melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau.

"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," ujar Budi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!