Update Terbaru, 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Setor LHKPN

Jum'at, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB
Dalam menyerukan kepatuhan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, KPK juga menggandeng Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait.

"Untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," ucapnya.

Budi menegaskan, bagi mereka yang belum menyetorkan LHKPN untuk segera menyampaikan ke KPK. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir kurang dari seminggu.

"Batas waktu (penyampaian LHKPN) 21 Januari 2025," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!