Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas
Rabu, 02 September 2020 - 12:27 WIB
JAKARTA - Mantan polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah bebas bersyarat pada bulan Februari lalu.
Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan informasi tentang bebasnya Raden Brotoseno.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Rika menjelaskan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," katanya.(Baca Juga: Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara)
Raden Brotoseno merupakan narapidana menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," kata Rika.
Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia mendampakan remisi selama 13 bulan 25 hari.(Baca Juga: Tim Saber Pungli Tangkap Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno)
Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan informasi tentang bebasnya Raden Brotoseno.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Rika menjelaskan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," katanya.(Baca Juga: Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara)
Raden Brotoseno merupakan narapidana menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," kata Rika.
Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia mendampakan remisi selama 13 bulan 25 hari.(Baca Juga: Tim Saber Pungli Tangkap Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno)
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda