Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas

Rabu, 02 September 2020 - 12:27 WIB
Mantan polisi dan penyidik KPK Raden Brotoseno. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah bebas bersyarat pada bulan Februari lalu.

Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.



Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan informasi tentang bebasnya Raden Brotoseno.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!