Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos

Senin, 13 Januari 2025 - 18:55 WIB
7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!