DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Peserta Pemilu

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:46 WIB
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR membuat ambang batas fraksi untuk mencegah fragmentasi di parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi peserta pemilu.

"Kalau ingin mencegah fragmentasi di parlemen, karena memang parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi sederhana dari sisi kekuatan politik, itu bisa diberlakukan dengan ambang batas fraksi," ungkap pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia ini.

"Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan saja ambang batas parlemen, kalau mau tetap ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!