PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren
Rabu, 02 September 2020 - 09:49 WIB
Pertama, pada Pasal 15 UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. "Ini menunjukkan bahwa pesantren adalah bagian dari pendidikan nasional sebagai induk utama dalam pendidikan," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan pendidikan nasional sesungguhnya telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Sehingga, lanjut dia, UU Pesantren sebenarnya telah cukup menjadi payung dan dasar untuk pendirian sekaligus perlindungan terhadap pesantren. Sayangnya, kata dia, perihal sanksi tidak diatur sama sekali dalam UU tersebut. "Kami tetap khawatir apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan akan menimbulkan potensi kriminalisasi," kata Bukhori yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara, ketentuan pidana atau sanksi di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 71.
Kedua, sambungnya, isu ini tengah diadvokasikan oleh rekan-rekan di Komisi X DPR RI. Anggota DPR di Komisi X berencana mengajukan ke Panja Baleg dalam waktu dekat agar perubahan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja termasuk regulasi terkait sanksi.
(Baca juga: Bantuan Operasional Pesantren Bakal Cair Bulan Ini ).
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan pendidikan nasional sesungguhnya telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Sehingga, lanjut dia, UU Pesantren sebenarnya telah cukup menjadi payung dan dasar untuk pendirian sekaligus perlindungan terhadap pesantren. Sayangnya, kata dia, perihal sanksi tidak diatur sama sekali dalam UU tersebut. "Kami tetap khawatir apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan akan menimbulkan potensi kriminalisasi," kata Bukhori yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara, ketentuan pidana atau sanksi di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 71.
Kedua, sambungnya, isu ini tengah diadvokasikan oleh rekan-rekan di Komisi X DPR RI. Anggota DPR di Komisi X berencana mengajukan ke Panja Baleg dalam waktu dekat agar perubahan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja termasuk regulasi terkait sanksi.
(Baca juga: Bantuan Operasional Pesantren Bakal Cair Bulan Ini ).
Lihat Juga :