DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Rabu, 02 September 2020 - 08:21 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menilai, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menilai, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN)
"Ya pas lah aturannya itu, menurut saya itu sudah diatur juga dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiah kan," kata Toha, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: Temuan Erick Thohir, Ada BUMN Nakal Suka Beri Hadiah ke Pejabat Negara)
(Baca juga: Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN)
"Ya pas lah aturannya itu, menurut saya itu sudah diatur juga dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiah kan," kata Toha, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: Temuan Erick Thohir, Ada BUMN Nakal Suka Beri Hadiah ke Pejabat Negara)
Lihat Juga :