Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 02 September 2020 - 08:08 WIB
Foto: dok/SINDOnews
Riswanda, PhD

Akademisi, Peneliti, Pengamat Kebijakan Publik

Sejak awal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cika) telah menuai pro-kontra. Polemik memanas ketika pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Cika di tengah pandemi Covid-19.



Wacana yang mengemuka di antaranya seputar menyongsong tantangan perubahan global. RUU Cika diharapkan dapat menjadi payung hukum dan kebijakan untuk menggenjot produktivitas ekonomi. Salah satunya dengan melecut penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai 3 juta per tahun.

Peningkatan produktivitas melalui RUU Cika diproyeksikan diikuti peningkatan upah pekerja yang dapat mendongkrak daya beli. RUU Cika pun menyasar penyederhanaan izin investasi. Penyederhanaan izin investasi adalah upaya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan sistem berkelanjutan bagi kesejahteraan pekerja, termasuk pemberdayaan UMKM sebagai sektor penggerak ekonomi riil. Para pemangku kebijakan menilai perlunya penyederhanaan regulasi-birokrasi demi iklim investasi yang bermutu.

Semua itu dilakukan demi menyongsong bonus demografi. Bonus demografi 2030-2050 ialah fenomena surplus penduduk usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia tidak produktif (usia 15 tahun ke bawah dan 64 tahun ke atas). Jika proyeksi ini terjadi, bonus demografi akan menyediakan sekitar 200 juta angkatan kerja produktif.

Statistik ini merupakan peluang juga tantangan. Tantangannya ialah ancaman demografi akan timbul jika tumpuan ekonomi terlalu bergantung pada konsumsi rumah tangga dan pembukaan akses lapangan kerja formal, terlebih pada sektor informal.

Meski disambut getir beberapa kalangan, ini bisa diatasi dengan melibatkan publik dalam perumusan RUU Cika. Perdebatan RUU Cika harus terbuka pada ragam pendekatan, tidak melulu ekonomi. Persoalan peningkatan pengangguran terdidik setiap tahun dan minimnya penyerapan tenaga kerja perlu untuk dibahas—mengingat sebagian angkatan kerja berada di sektor informal yang minim perlindungan.

Saat mengkaji kebijakan secara keseluruhan—kita mampu melebarkan ‘boundary of thinking’ (meluaskan cakrawala pikir)—maka wacana yang semula terabaikan bisa menjadi alternatif. Perundangan ketenagakerjaan bersifat sistemis, satu aspek bisa jadi berkaitan dengan lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More