Senator Filep Soroti Masalah Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

Selasa, 07 Januari 2025 - 22:29 WIB
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilakukan secara transparan.

“Penyusunan skema pembayaran tunjangan kinerja dapat dimulai dengan pemberian secara bertahap berdasarkan prioritas tertentu. Misalnya, berdasarkan jabatan fungsional atau beban kerja. Langkah ini dapat mengurangi beban keuangan negara sekaligus memberikan manfaat langsung kepada dosen ASN yang membutuhkan,” sebutnya.

”Tak kalah penting juga, perlu penguatan alokasi anggaran di tingkat legislatif yakni Banggar DPR. Dukungan legislatif dapat mempercepat proses pengesahan anggaran sehingga tukin dapat direalisasikan sesuai target. Ini dapat didukung dengan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Langkah lain yang perlu diambil adalah revisi Permendikbud Ristek 44/2024. Revisi ini dapat memuat ketentuan yang lebih jelas soal hak dosen ASN atas tukin, diiringi dengan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi yang otonom dan akuntabel. Filep yang akrab disapa Pace Jas Merah itu juga menanggapi perihal beban administrasi dan beban jam kerja dosen.

Menurut Filep, beban administrasi dosen di Indonesia menjadi salah satu tantangan utama yang menghambat efektivitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang memuat pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Beban administrasi yang berlebihan kerap mengalihkan perhatian dari tugas inti dosen. Penelitian menunjukkan bahwa beban administrasi yang tinggi secara signifikan mempengaruhi kualitas pengajaran. Misalnya, Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup pelaporan berkala dalam bentuk SKS yang terdiri dari pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan diri, serta tugas tambahan lainnya. Sistem pelaporan ini sering dianggap membebani dosen," katanya.

Filep memandang, deregulasi beban administrasi dosen menjadi langkah strategis yang diusulkan oleh Mendiksaintek. Deregulasi ini bertujuan untuk mengurangi tugas administratif yang tidak relevan dengan pelaksanaan Tri Dharma, sehingga dosen dapat lebih fokus pada pengajaran dan penelitian.

Proses deregulasi ini dapat mencakup penyederhanaan aturan pelaporan BKD dan penghapusan tugas yang tidak memberikan nilai tambah bagi kinerja akademik dosen.

Langkah pertama dalam deregulasi bisa penyederhanaan pelaporan BKD. Ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan laporan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat ke dalam satu format yang lebih ringkas.

“Penggunaan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terstandar juga dapat membantu menilai kinerja dosen secara lebih objektif tanpa memerlukan laporan yang terlalu detail. Ini bisa didukung dengan pemanfaatan teknologi,” terang Filep.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More