Senator Filep Soroti Masalah Tukin hingga Beban Administrasi Dosen
Selasa, 07 Januari 2025 - 22:29 WIB

Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang dihadapi kalangan dosen di Indonesia. Foto/istimewa
JAKARTA - Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang dihadapi kalangan dosen di Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam regulasi dan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga saat ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di kementerian lain yang telah menerima tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kemendikti Saintek
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam regulasi dan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga saat ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di kementerian lain yang telah menerima tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kemendikti Saintek
Lihat Juga :