Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 - 15:18 WIB
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online dan tindakan pidana pencucian uang," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri.

"Tentunya dengan kerja sama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan," kata Helfi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!