Menyelamatkan Lembaga Negara OJK

Rabu, 02 September 2020 - 07:02 WIB
Ferdian Andi
Ferdian Andi

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum),

Pengajar HTN FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

PENETAPAN tersangka salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Kejaksaan Agung atas kasus Jiwasraya beberapa waktu memasuki babak baru bagi OJK. Penetapan tersangka ini, suka tidak suka akan memberi dampak baik langsung atau tidak langsung terhadap kelembagaan OJK.

Langkah-langkah proaktif OJK dalam rangka merespons penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya ini dibutuhkan secara konkret. Tidak hanya menyerahkan masalah tersebut melalui mekanisme hukum (pro justitia) semata, dalam tarikan nafas yang sama, langkah-langkah etik di internal kelembagaan sepatutnya juga harus dilakukan.



Upaya tersebut penting dilakukan sebagai bentuk penyelamatan lembaga yang secara konstitusional telah diatur melalui UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini setidaknya untuk memastikan kewenangan yang melekat di OJK yakni mengenai pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang. Utama dari itu, kepercayaan publik terhadap lembaga ini tidak pupus.

Penyelamatan terhadap OJK saat ini semestinya menjadi prioritas utama oleh Dewan Komisioner OJK dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memastikan keberadaan OJK tetap dalam jalur yang benar sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan sistem kerja di internal OJK merupakan agenda mendesak yang harus segera dilakukan oleh lembaga ini. Persoalan yang terjadi di Jiwasraya yang belakangan menyeret petinggi OJK sebagai tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi bahan refleksi bagi OJK untuk perbaikan internal ke depan.

Pembubaran Lembaga
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More