MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:16 WIB
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan 'tidak beragama' bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.
Baca juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Pendamping hukum para pemohon, Teguh Sugiharto menyatakan bahwa warga yang tidak memeluk salah satu dari tujuh agama resmi yang diakui oleh negara seringkali dipaksa untuk memilih agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
“Pada kenyataannya (warga) yang tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata Teguh.
Dia mengatakan, para pemohon tidak menganut agama atau kepercayaan apapun, termasuk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Sehingga, mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena dipaksa mengisi kolom agama di KK dan KTP dengan yang kepercayaan yang tidak mereka yakini.
Baca juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Pendamping hukum para pemohon, Teguh Sugiharto menyatakan bahwa warga yang tidak memeluk salah satu dari tujuh agama resmi yang diakui oleh negara seringkali dipaksa untuk memilih agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
“Pada kenyataannya (warga) yang tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata Teguh.
Dia mengatakan, para pemohon tidak menganut agama atau kepercayaan apapun, termasuk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Sehingga, mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena dipaksa mengisi kolom agama di KK dan KTP dengan yang kepercayaan yang tidak mereka yakini.
Lihat Juga :