Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol
Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:49 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik putusan MK tersebut. "Partai Buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada tujuh hakim MK, karena dua dissenting opinion kan. Kita ucapkan terima kasih. Demokrasi kembali sehat, demokrasi kembali kepada rakyat," kata Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Apalagi, kata Said, MK sebelumnya telah memutuskan untuk menghapus parliamentary threshold. "Ya itu reborn. Sebelumnya juga parliamentary threshold. Ya kan? Yang di bawah 4%. Kita berterima kasih kepada MK. Demokrasi jadi sehat. Demokrasi kembali kepada rakyat. Kedaulatan kembali kepada rakyat," ujarnya.
Menurutnya, putusan MK membawa angin segar bagi partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh. "Karena apa? Menurut penelitian beberapa lembaga survei, partai politik yang mengajukan calon presiden sendiri, dia akan mendongkrak suara partai politik itu," ucap Said.
Ia pun mencontohkan Pilpres 2024 saat elektabilitas PKS, PKB, dan Nasdem terdongkrak setelah mengusung Anies Baswadan sebagai capres. "Jadi, Partai Buruh punya peluang. Sudahlah parliamentary threshold berkurang, tidak 4 persen, maka dengan presidential threshold nol persen punya peluang angka elektabilitas Partai Buruh akan kedongkrak."
Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. "Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20 persen karena memang persyaratan ini tidak masuk akal dan melanggar UUD 1945," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Dengan putusan MK ini, dia berharap akan mengikis kekuatan oligarki yang telah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. "Semoga pada tahun 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia," tutur Buni.
Ia juga berharap, seluruh partai politik bisa berkontestasi dengan aturan yang adil. "Tidak ada lagi satu pihak yang ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tidak adil. Itu inti dari putusan MK ini," ucapnya.
Saat disinggung peluang mengajukan figur untuk Pilpres 2029, ia berkata, Partai Ummat akan membahasnya. "Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di dalam internal partai," tegasnya.
Apalagi, kata Said, MK sebelumnya telah memutuskan untuk menghapus parliamentary threshold. "Ya itu reborn. Sebelumnya juga parliamentary threshold. Ya kan? Yang di bawah 4%. Kita berterima kasih kepada MK. Demokrasi jadi sehat. Demokrasi kembali kepada rakyat. Kedaulatan kembali kepada rakyat," ujarnya.
Menurutnya, putusan MK membawa angin segar bagi partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh. "Karena apa? Menurut penelitian beberapa lembaga survei, partai politik yang mengajukan calon presiden sendiri, dia akan mendongkrak suara partai politik itu," ucap Said.
Baca Juga
Ia pun mencontohkan Pilpres 2024 saat elektabilitas PKS, PKB, dan Nasdem terdongkrak setelah mengusung Anies Baswadan sebagai capres. "Jadi, Partai Buruh punya peluang. Sudahlah parliamentary threshold berkurang, tidak 4 persen, maka dengan presidential threshold nol persen punya peluang angka elektabilitas Partai Buruh akan kedongkrak."
5. Partai Ummat
Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. "Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20 persen karena memang persyaratan ini tidak masuk akal dan melanggar UUD 1945," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Dengan putusan MK ini, dia berharap akan mengikis kekuatan oligarki yang telah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. "Semoga pada tahun 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia," tutur Buni.
Ia juga berharap, seluruh partai politik bisa berkontestasi dengan aturan yang adil. "Tidak ada lagi satu pihak yang ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tidak adil. Itu inti dari putusan MK ini," ucapnya.
Saat disinggung peluang mengajukan figur untuk Pilpres 2029, ia berkata, Partai Ummat akan membahasnya. "Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di dalam internal partai," tegasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda