Ketegasan Mendagri Tegur Cakada Langgar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat
Selasa, 01 September 2020 - 19:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba lantaran keduanya telah mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana mengapresiasi Ketegasan Kemendagri tersebut. (Baca juga: KPU Sebut 70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Daftar Pilkada 2020)
"Memberi teguran keras kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Di mana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekadar wacana," kata Wahyu melalui pesan tertulis, Selasa (1/9/2020).
"Kami meminta jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taat protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada, agar didiskualifikasi oleh Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri," sambungnya.
(Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN)
Saat dikonfirmasi, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Teguran keras untuk kedua calon ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan massa pendukungnya dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana mengapresiasi Ketegasan Kemendagri tersebut. (Baca juga: KPU Sebut 70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Daftar Pilkada 2020)
"Memberi teguran keras kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Di mana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekadar wacana," kata Wahyu melalui pesan tertulis, Selasa (1/9/2020).
"Kami meminta jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taat protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada, agar didiskualifikasi oleh Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri," sambungnya.
(Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN)
Saat dikonfirmasi, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Teguran keras untuk kedua calon ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan massa pendukungnya dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
tulis komentar anda