Ketegasan Mendagri Tegur Cakada Langgar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba lantaran keduanya telah mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana mengapresiasi Ketegasan Kemendagri tersebut. (Baca juga: KPU Sebut 70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Daftar Pilkada 2020)
"Memberi teguran keras kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Di mana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekadar wacana," kata Wahyu melalui pesan tertulis, Selasa (1/9/2020).
"Kami meminta jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taat protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada, agar didiskualifikasi oleh Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri," sambungnya.
(Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN)
Saat dikonfirmasi, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Teguran keras untuk kedua calon ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan massa pendukungnya dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
Dia pun mengingatkan kepada kandidat calon kepala daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena, menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama persuasif, diingatkan, ditegur. Karena ini satu peristiwa demokrasi jadi tentu kami mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama. Jika memang ternyata sudah diimbau, diingatkan, ditegur, ternyata juga tidak patuh, maka sanksi mesti diterapkan," tegasnya.
Teguran keras Mendagri ini harus menjadi perhatian bagi Para Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada nanti agar tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam posisinya sebagai petahana lanjut Wahyu.
Wahyu menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman Emba dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri.
"Bawaslu pun nanti diharapkan akan kenakan sanksi berat apabila aturan ini terus diabaikan," lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, kejadian tersebut terjadi saat Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat sehingga massa membludak menanti bakal calon yang akan kembali berlaga di Pilkada 2020.
Sedangkan Rusman Emba melakukan perjalanan kaki dengan ribuan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.
Teguran kepada dua kandidat yang melanggar protokol kesehatan tersebut disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Utara, Parinringi pun membenarkan akan adanya surat teguran tersebut. "Iya. Yang lalu memang ada surat teguran untuk dua bupati, Muna Barat dan Muna," ujar Parinringi.
Surat teguran Kemendagri ini sendiri telah diteruskan pada dua kepala daerah tersebut. "Diharapkan kedepannya tidak ada kejadian serupa. Apalagi ini masih kondisi Covid-19," ucapnya.
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana mengapresiasi Ketegasan Kemendagri tersebut. (Baca juga: KPU Sebut 70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Daftar Pilkada 2020)
"Memberi teguran keras kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Di mana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekadar wacana," kata Wahyu melalui pesan tertulis, Selasa (1/9/2020).
"Kami meminta jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taat protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada, agar didiskualifikasi oleh Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri," sambungnya.
(Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN)
Saat dikonfirmasi, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Teguran keras untuk kedua calon ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan massa pendukungnya dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
Dia pun mengingatkan kepada kandidat calon kepala daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena, menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama persuasif, diingatkan, ditegur. Karena ini satu peristiwa demokrasi jadi tentu kami mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama. Jika memang ternyata sudah diimbau, diingatkan, ditegur, ternyata juga tidak patuh, maka sanksi mesti diterapkan," tegasnya.
Teguran keras Mendagri ini harus menjadi perhatian bagi Para Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada nanti agar tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam posisinya sebagai petahana lanjut Wahyu.
Wahyu menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman Emba dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri.
"Bawaslu pun nanti diharapkan akan kenakan sanksi berat apabila aturan ini terus diabaikan," lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, kejadian tersebut terjadi saat Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat sehingga massa membludak menanti bakal calon yang akan kembali berlaga di Pilkada 2020.
Sedangkan Rusman Emba melakukan perjalanan kaki dengan ribuan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.
Teguran kepada dua kandidat yang melanggar protokol kesehatan tersebut disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Utara, Parinringi pun membenarkan akan adanya surat teguran tersebut. "Iya. Yang lalu memang ada surat teguran untuk dua bupati, Muna Barat dan Muna," ujar Parinringi.
Surat teguran Kemendagri ini sendiri telah diteruskan pada dua kepala daerah tersebut. "Diharapkan kedepannya tidak ada kejadian serupa. Apalagi ini masih kondisi Covid-19," ucapnya.
(maf)