Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah
Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memekasakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadika APBD sebagai akat politik pada pemilukada Thn 2024.
Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Thn 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD, banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak laksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP dan para vendor, ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.
Tegasnya Penandatanganan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut melawan hukum, melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tantang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah, Jo UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Thn 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD, banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak laksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP dan para vendor, ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.
Tegasnya Penandatanganan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut melawan hukum, melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tantang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah, Jo UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda