Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah
Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
Dalam praktik pemerintahan yang baik Good Governance dikemas bersamaan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) action pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) hasil musrembang sesuai UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN).
Saat ini pengelolaan keuangan daerah telah banyak menyimpang dari asepk Good Financial Governance (GFG), dan lebih banyak pada aspek kepentingan politik kepala daerah atau Pj Kepala daerah berkenaan dengan pemilukada, sebagai bargaining position agar mendapat simpatik sesat dari rakyat, seperti membagi-bagi uang tunai langsung, program sisipan tiba sat tiba akal yakni program yang tidak ada pada document APBD resmi hasil persetujuan DPRD.
Praktik mengelola keuangan daerah seperti ini berpotensi menyalagunkan wewenang dengan melampau wewenang, sebagaimanan diatur dalam hukum keuangan daerah, dan dilarang sesui pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemeintahan, menegaskan sebagai berikut:
“Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalagunakan wewenang, larangan itu meliputih larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larang bertindak sewenng-wenang”. Dari aspek hukum Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.
Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah, ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseliuruhan aktifitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejateraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distrubsi fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi.
Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022, yang diawali dengan persetujuan penandatnagan nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.
Setelah penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah, hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Wakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022, di akhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmagera Tengah tentang persetujuan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Saat ini pengelolaan keuangan daerah telah banyak menyimpang dari asepk Good Financial Governance (GFG), dan lebih banyak pada aspek kepentingan politik kepala daerah atau Pj Kepala daerah berkenaan dengan pemilukada, sebagai bargaining position agar mendapat simpatik sesat dari rakyat, seperti membagi-bagi uang tunai langsung, program sisipan tiba sat tiba akal yakni program yang tidak ada pada document APBD resmi hasil persetujuan DPRD.
Praktik mengelola keuangan daerah seperti ini berpotensi menyalagunkan wewenang dengan melampau wewenang, sebagaimanan diatur dalam hukum keuangan daerah, dan dilarang sesui pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemeintahan, menegaskan sebagai berikut:
“Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalagunakan wewenang, larangan itu meliputih larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larang bertindak sewenng-wenang”. Dari aspek hukum Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.
Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah, ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseliuruhan aktifitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejateraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distrubsi fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi.
Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022, yang diawali dengan persetujuan penandatnagan nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.
Setelah penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah, hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Wakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022, di akhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmagera Tengah tentang persetujuan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Lihat Juga :
tulis komentar anda