Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja

Selasa, 01 September 2020 - 16:40 WIB
Shane Murugan (2011), ahli perundang-undangan Sorbonne University menguraikan bahwa pembahasan omnibus law merupakan satu kesatuan antar bagiannya, mengingat omnibus law merupakan aturan payung yang dibentuk berdasarkan tujuan tertentu. Ihwal semangat pembentukan omnibus law Cipta Kerja di Indonesia adalah membentuk daya saing melalui perekonomian, yakni mengurangi faktor penghambat pada investasi sehingga daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi menjadi lebih baik dan berkorelasi positif pada penciptaan lapangan pekerjaan. Artinya dalam hal ini substansi dari seluruh klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja memiliki kaitan satu sama lain.

Produktif atau Kontra Produktif ?

Kini masyarakat terbelah menyikapi pembahasan kembali RUU Cipta Kerja yang segera akan memasuki klaster ketenagakerjaan. Kalangan yang menyikapi dengan pesimis ini memandang bahwa dengan ditundanya pembahasan RUU Cipta kerja, khususnya penundaan klaster ketenagakerjaan akan menciptakan peluang bagi perubahan substansi di klaster ketenagakerjaan sehingga akan lebih menguntungkan bagi pekerja. Pandangan ini tentunya mewakili pandangan SP/SB maupun mayoritas pekerja.

Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru karena dengan melihat anatomi dari RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster yang saling berkaitan, 1200 Pasal yang merangkum tidak kurang dari 79 aturan perundangan, jika salah satu klasternya bermasalah maka akan berdampak pada klaster lainnya. Dengan kondisi demikian jika dipaksakan untuk dibahas dan disahkan maka RUU Cipta Kerja akan potensial menuai banyak gugatan uji materiil (judicial review). Pada akhirnya jika banyak Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka justru akan menyebabkan RUU Cipta Kerja tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

Klassen (2006), menguraikan bahwa pembentukan aturan payung seperti omnibus law harus benar-benar sempurna dan memerlukan kompromi semua pihak untuk tujuan yang sama. Hal ini mengingat jika ada bagian Pasal yang kemudian dibatalkan atau diubah akan berpengaruh pada pada bagian klaster lainnya dan pada akhirnya justru membuat RUU Cipta Kerja tidak dapat mewujudkan daya saing yang diharapkan.

Sebaliknya bagi kalangan yang menyayangkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan memandang bahwa RUU Cipta kerja dapat menjadi salah satu alat percepatan pemulihan lesunya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Membangun daya saing investasi adalah pintu gerbang yang strategis bagi penciptaan lapangan kerja. Dalam hal ini justru esensi ‘Cipta Kerja’ itu sendiri ada pada pembentukan daya saing yang selama ini menjadi penghambat bagi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!