Tak Netral, ASN Bakal Diblokir Data dan Tak Dilayani Haknya

Selasa, 01 September 2020 - 16:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan hanya sedikit kasus pelanggaran netralitas ASN yang dijatuhi sanksi. FOTO/DOK.SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hanya sedikit kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi. Pasalnya pejabat pembina kepegawaian (PPPK) yaitu kepala daerah enggan menjatuhi sanksi disiplin.

"Gubernur/bupati/wali kota enggan menjatuhkan disiplin karena menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik," katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020).

Tjahjo mengatakan, saat ini bersama KASN sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas. Sanksinya adalah jika diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan oleh BKN. ( )

"Dengan pemblokiran data tersebut, maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan sebagai bagian penegakan disiplin netralitas ASN. Rencananya sanksi ini akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPAN-RB, KASN, Bawaslu, dan Mendagri.



"Oleh karena itu rencana tanggal 10 September akan dilakukan penandatanganan SKB antara MenPAN-RB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu," katanya. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More