Sosok Komjen Pol Setyo Budiyanto, Belum Seminggu Jadi Ketua KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024 - 12:35 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, tetapi karena kecukupan buktinya terlihat sekarang, maka penetapannya pun baru-baru ini.
"Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menambahkan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Jadi, sebelumnya ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
Lebih jauh, sebelumnya Setyo menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku) bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri," ujarnya.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," lanjut Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menambahkan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Jadi, sebelumnya ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
Lebih jauh, sebelumnya Setyo menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku) bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri," ujarnya.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," lanjut Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda