Sosok Komjen Pol Setyo Budiyanto, Belum Seminggu Jadi Ketua KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:35 WIB
loading...
Sosok Komjen Pol Setyo...
Komjen Pol Setyo Budianto yang belum seminggu jadi Ketua KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka suap dan perintangan kasus Harun Masiku. Foto/Dok.Kementan
A A A
JAKARTA - Komjen Pol Setyo Budianto belum lama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengikuti agenda serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang juga baru ditunjuk.

Adapun sebelumnya Komjen Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029. Pada tugasnya, dia didampingi beberapa wakil ketua, seperti Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, serta Agus Joko Pramono.

Baca juga: Kekayaan Ketua KPK Setyo Budiyanto Mencapai Rp9,6 Miliar

Belum genap seminggu menjabat, KPK di bawah pimpinan Setyo Budiyanto sudah membuat gebrakan besar.

Lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Sosok Komjen Setyo Budiyanto


Komjen Pol Setyo Budiyanto dikenal luas sebagai seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang 3. Sebelum ditetapkan menjadi Ketua KPK.

Baca juga: Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Puan Minta Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi

Ia terakhir kali mendapat penugasan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) RI.

Sekelumit tentang Setyo Budiyanto. Polisi kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 29 Juni 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.

Pada awal kariernya, Setyo tercatat pernah menduduki posisi Kepala Unit Harta Benda Satuan Serse Kepolisian Kota Besar Ujung Pandang. Lalu, Kasat Serse Polres Jeneponto, Kasubbag Opsnal Bagian Sersetik, dan Kapolsekta Wajo Poltabes Ujung Pandang.

Seiring waktu, kariernya beranjak naik secara perlahan. Tak hanya dari pangkat, hal ini dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati berbagai posisi strategis.

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Setyo di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (2011), Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021) hingga Kapolda Sulawesi Utara (2022).

Melihat sepak terjangnya, Setyo cukup berpengalaman dalam bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tercatat, ia pernah menjadi Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Lampung, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Papua hingga Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.

Pada periode 2020-2021, Setyo juga bertugas di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya beralih menjadi Kapolda NTT pada Desember 2021.

Beberapa waktu bertugas di tempat lain, Setyo Budianto kembali ke KPK. Pada akhir 2024 ini, ia telah dilantik menjadi Ketua KPK.

Belum lama bertugas, Setyo sebagai pimpinan KPK langsung mencuri perhatian dengan menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Setyo Budiyanto Beberkan Alasan Hasto Jadi Tersangka


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, tetapi karena kecukupan buktinya terlihat sekarang, maka penetapannya pun baru-baru ini.

"Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menambahkan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Jadi, sebelumnya ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.

"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.

Lebih jauh, sebelumnya Setyo menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku) bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri," ujarnya.

"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," lanjut Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved