Sosok Komjen Pol Setyo Budiyanto, Belum Seminggu Jadi Ketua KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komjen Pol Setyo Budianto belum lama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengikuti agenda serah terima jabatan (sertijab) pada Jumat (20/12/2024) bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang juga baru ditunjuk.
Adapun sebelumnya Komjen Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029. Pada tugasnya, dia didampingi beberapa wakil ketua, seperti Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, serta Agus Joko Pramono.
Belum genap seminggu menjabat, KPK di bawah pimpinan Setyo Budiyanto sudah membuat gebrakan besar.
Lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Komjen Pol Setyo Budiyanto dikenal luas sebagai seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang 3. Sebelum ditetapkan menjadi Ketua KPK.
Ia terakhir kali mendapat penugasan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) RI.
Sekelumit tentang Setyo Budiyanto. Polisi kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 29 Juni 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.
Pada awal kariernya, Setyo tercatat pernah menduduki posisi Kepala Unit Harta Benda Satuan Serse Kepolisian Kota Besar Ujung Pandang. Lalu, Kasat Serse Polres Jeneponto, Kasubbag Opsnal Bagian Sersetik, dan Kapolsekta Wajo Poltabes Ujung Pandang.
Seiring waktu, kariernya beranjak naik secara perlahan. Tak hanya dari pangkat, hal ini dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati berbagai posisi strategis.
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Setyo di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (2011), Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021) hingga Kapolda Sulawesi Utara (2022).
Melihat sepak terjangnya, Setyo cukup berpengalaman dalam bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tercatat, ia pernah menjadi Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Lampung, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Papua hingga Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.
Pada periode 2020-2021, Setyo juga bertugas di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya beralih menjadi Kapolda NTT pada Desember 2021.
Beberapa waktu bertugas di tempat lain, Setyo Budianto kembali ke KPK. Pada akhir 2024 ini, ia telah dilantik menjadi Ketua KPK.
Belum lama bertugas, Setyo sebagai pimpinan KPK langsung mencuri perhatian dengan menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, tetapi karena kecukupan buktinya terlihat sekarang, maka penetapannya pun baru-baru ini.
"Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menambahkan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Jadi, sebelumnya ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
Lebih jauh, sebelumnya Setyo menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku) bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri," ujarnya.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," lanjut Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Adapun sebelumnya Komjen Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029. Pada tugasnya, dia didampingi beberapa wakil ketua, seperti Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, serta Agus Joko Pramono.
Belum genap seminggu menjabat, KPK di bawah pimpinan Setyo Budiyanto sudah membuat gebrakan besar.
Lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Sosok Komjen Setyo Budiyanto
Komjen Pol Setyo Budiyanto dikenal luas sebagai seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang 3. Sebelum ditetapkan menjadi Ketua KPK.
Ia terakhir kali mendapat penugasan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) RI.
Sekelumit tentang Setyo Budiyanto. Polisi kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 29 Juni 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.
Pada awal kariernya, Setyo tercatat pernah menduduki posisi Kepala Unit Harta Benda Satuan Serse Kepolisian Kota Besar Ujung Pandang. Lalu, Kasat Serse Polres Jeneponto, Kasubbag Opsnal Bagian Sersetik, dan Kapolsekta Wajo Poltabes Ujung Pandang.
Seiring waktu, kariernya beranjak naik secara perlahan. Tak hanya dari pangkat, hal ini dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati berbagai posisi strategis.
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Setyo di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (2011), Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021) hingga Kapolda Sulawesi Utara (2022).
Melihat sepak terjangnya, Setyo cukup berpengalaman dalam bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tercatat, ia pernah menjadi Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Lampung, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Papua hingga Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.
Pada periode 2020-2021, Setyo juga bertugas di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya beralih menjadi Kapolda NTT pada Desember 2021.
Beberapa waktu bertugas di tempat lain, Setyo Budianto kembali ke KPK. Pada akhir 2024 ini, ia telah dilantik menjadi Ketua KPK.
Belum lama bertugas, Setyo sebagai pimpinan KPK langsung mencuri perhatian dengan menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Setyo Budiyanto Beberkan Alasan Hasto Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, tetapi karena kecukupan buktinya terlihat sekarang, maka penetapannya pun baru-baru ini.
"Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menambahkan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Jadi, sebelumnya ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
Lebih jauh, sebelumnya Setyo menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku) bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri," ujarnya.
"Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," lanjut Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
(shf)