Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:06 WIB
KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sementara Harun Masiku dan Saeful sebagai pemberi suap. Harun Masiku buron.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b at Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 24 Agustus 2000, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada 17 Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.
Sesuai dengan putusan MA, Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Sedangkan kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Wahyu juga kembali diperiksa KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b at Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 24 Agustus 2000, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada 17 Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.
Sesuai dengan putusan MA, Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Sedangkan kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Wahyu juga kembali diperiksa KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
Lihat Juga :
tulis komentar anda