Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:06 WIB
Chico menegaskan, hanya PDIP yang tidak menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan. "Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Hasto keberatan tas dan handphone atau telepon seluler (ponsel) genggam miliknya disita penyidik KPK saat dirinya akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP
Wakil Ketua KPK kala itu, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku. Mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu 8 Januari 2020. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," jelas Lili.
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Tim lain mengamankan Saeful Bahri, pihak swasta; Doni, seorang advokat; dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan dua orang anggota keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah. "Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Hasto keberatan tas dan handphone atau telepon seluler (ponsel) genggam miliknya disita penyidik KPK saat dirinya akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun Masiku.
Perjalanan Kasus Harun Masiku
Kasus suap yang diduga melibatkan Harun Masiku ini bermula pada 8 Januari 2020. Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019. Rapat Pleno KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, meskipun PDIP mengajukan Harun.Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP
Wakil Ketua KPK kala itu, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku. Mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu 8 Januari 2020. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," jelas Lili.
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Tim lain mengamankan Saeful Bahri, pihak swasta; Doni, seorang advokat; dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan dua orang anggota keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah. "Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda