Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:06 WIB
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku . Harun adalah caleg PDIP di Pemilu 2019 yang diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu, Wahyu Setiawan.

Kabarnya, penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.



Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya menyebut pihaknya segera menggelar konferensi pers (konpers) untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto.

"Secepatnya kita konpers," tegasnya saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK: Secepatnya Kita Konpers

Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers tersebut akan dilaksanakan. "Segera," ujarnya.

Sementara, Jubir PDIP Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini belum ada info akurat terkait penetapan tersangka tersebut. "Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Chico menyebut upaya menersangkakan Hasto sudah sejak lama. Menurut Chico, ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," katanya.

Chico menegaskan, hanya PDIP yang tidak menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan. "Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada Juni 2024, Hasto keberatan tas dan handphone atau telepon seluler (ponsel) genggam miliknya disita penyidik KPK saat dirinya akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun Masiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!