Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:06 WIB

Perjalanan Kasus Harun Masiku

Kasus suap yang diduga melibatkan Harun Masiku ini bermula pada 8 Januari 2020. Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019. Rapat Pleno KPU RI menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, meskipun PDIP mengajukan Harun.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Tanggapan PDIP


Wakil Ketua KPK kala itu, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku. Mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani pada Rabu 8 Januari 2020. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," jelas Lili.



Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Tim lain mengamankan Saeful Bahri, pihak swasta; Doni, seorang advokat; dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan dua orang anggota keluarga Wahyu di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah. "Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sementara Harun Masiku dan Saeful sebagai pemberi suap. Harun Masiku buron.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b at Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 24 Agustus 2000, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!