Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:37 WIB
Harun Masiku disebutkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah lebih dari setahun, KPK kemudian memasukkan Harun Masiku masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice pada 30 Juli 2021. Namun demikian, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus memburu Harun Masiku. Keberadaannya masih misterius meski berbagai upaya pencarian dilakukan. Bahkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan paling dicari.

Dalam upaya pencarian tersebut, KPK sempat menemukan mobil milik Harun Masiku yang terparkir selama dua tahun di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada Juni 2024. Dalam mobil tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.

Upaya pencarian terus dilakukan, KPK kemudian menerbitkan kembali surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku pada 6 Desember 2024. Dalam surat DPO tersebut, KPK mencantumkan ciri-ciri Harun, seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, kurus, dan memiliki logat Toraja atau Bugis. Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, bakal terus mencari untuk mengadili tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang buron, Harun Masiku . Perburuan Harun Masiku bagaikan utang yang harus dibayarkan.

"Kami akan melihat perkembangan sudah sejauhmana kerja sama, penyelidikan, dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama dan cukup panjang," ujar usai sertijab pimpinan KPK di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More