Aset Harvey Moeis Disita, Hakim: Dirampas untuk Negara

Senin, 23 Desember 2024 - 21:22 WIB
Diketahui, suami dari Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.

Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, usai sidang putusan pada Senin (23/12/2024).

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!