Dirut RBT Diminta Ganti Rugi Rp4,5 Triliun, Pengacara: Yang Nikmati Tak Cuma Klien Kami

Senin, 23 Desember 2024 - 19:33 WIB
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi usai sidang putusan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Andi menilai perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti. Sebab, Suparta bekerja sebagai direktur utama di perusahaan dengan IUP resmi, bukan penambang ilegal. "Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang illegal," ucapnya.

Baca juga: Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015. "Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," tambahnya.

Baik tim hukum maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Andi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!