Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Senin, 23 Desember 2024 - 16:05 WIB
Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Senin, 9 Desember 2024.
(cip)
Lihat Juga :