Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis

Senin, 23 Desember 2024 - 15:31 WIB
Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim.

Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. "Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!