Luas Operasi PT Timah Seharusnya Dihitung Ahli Geologi Bukan Kehutanan
Minggu, 22 Desember 2024 - 15:21 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memunculkan sorotan tajam terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR SINDOnews TV
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memunculkan sorotan tajam terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Penasehat hukum terdakwa menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan.
"Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan," kata Junaedi Saibih, penasihat hukum terdakwa yang merupkan Dirut PT RBT, Suparta, di persidangan duplik terdakwa , Jumat (20/12/2024).
Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.
Menurut Junaedi, data justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86% dari total area. "Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022," katanya.
"Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan," kata Junaedi Saibih, penasihat hukum terdakwa yang merupkan Dirut PT RBT, Suparta, di persidangan duplik terdakwa , Jumat (20/12/2024).
Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.
Menurut Junaedi, data justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86% dari total area. "Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022," katanya.
Lihat Juga :