Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Anak Buah Prabowo: Hukuman Mati Sudah Enggak Ada di Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:36 WIB
Pemerintah Prabowo Subianto telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina. Foto/Danandaya
JAKARTA - Pemerintah Prabowo Subianto telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina. Anak buah Prabowo yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menyoroti keputusan pemerintah memulangkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina.

Ia pun menyinggung bahwa hukuman mati di Tanah Air sudah tak berlaku secara de facto di Indonesia. "Jadi, hukuman mati secara de facto itu sudah enggak ada di Indonesia. Sudah enggak diberlakukan sebetulnya semangatnya," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).



Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa tidak berlakunya hukuman mati di Tanah Air dilandasi lantaran telah disahkannya KUHP baru. Dalam regulasi itu, kata dia, menjadi hukuman alternatif terakhir.



Baca juga: Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini

"Alternatif terakhir, orang dikasih waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk. Kan pemenuhannya enggak sulit, gitu kan. Jadi sepanjang dia enggak bunuh orang lagi, enggak melakukan pelanggaran lagi, ya tentu dia enggak akan menjadi hukuman mati," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!