Prabowo Ingin Jam Olahraga Ditambah, Komisi X DPR Soroti Minim Fasilitas di Sekolah
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:01 WIB
Mengacu pada data Kemenpora RI tahun 2021, jumlah rata-rata peserta didik dengan kategori sangat aktif berolahraga hanya 2,1%. Sementara derajat kebugaran jasmani yang baik dan baik sekali hanya mencapai jumlah 11,88% (SD), 9,50% (SMP) dan 10,56% (SMA).
”Pendanaan dukungan olahraga yang bersumber dari APBN rata-rata hanya 0,065% dari APBN maupun APBD rata-rata 0,16% berdasarkan sampel beberapa provinsi. Secara persentase ini masih sangat minim dibandingkan kebutuhan ideal untuk menyentuh 53,14 juta peserta didik dan melakukan pembinaan untuk mencetak atlet berprestasi dari usia dini,” urainya.
Lalu Hadrian Irfani memberikan beberapa rekomendasi untuk mendukung pelaksanaan program Gerakan Indonesia Bugar. Pertama, mendorong olahraga pendidikan diberdayakan secara optimal dalam mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia Unggul dan peranannya ditingkatkan sebagai bagian pendidikan menyeluruh, tidak hanya sebagai pelengkap.
Kedua, diperlukan sinkronisasi dan sinergitas antara UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan UU Sisdiknas dan penyesuaian peraturan turunannya dalam hal peningkatan kuantitas dan kualitas guru olahraga dan standardisasi sarana dan prasarana olahraga pendidikan di sekolah, sesuai dengan tingkatan satuan pendidikan.
”Kami mendukung penuh terhadap inisiatif penambahan jam pendidikan olahraga sebagai penguatan Kurikulum Pendidikan Olahraga di setiap satuan pendidikan,” katanya.
Karena itu, diperlukan penguatan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Olahraga yang terintegrasi dalam Kurikulum Pendidikan di satuan pendidikan.
”Pemerintah perlu memperkuat ketersediaan fasilitas olahraga di sekolah dan tiap satuan pendidikan, serta pelatihan bagi guru olahraga untuk menerapkan aktifitas olahraga yang sesuai sehingga mendukung pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Olahraga,” kata politikus dari Dapil NTB II ini.
”Pendanaan dukungan olahraga yang bersumber dari APBN rata-rata hanya 0,065% dari APBN maupun APBD rata-rata 0,16% berdasarkan sampel beberapa provinsi. Secara persentase ini masih sangat minim dibandingkan kebutuhan ideal untuk menyentuh 53,14 juta peserta didik dan melakukan pembinaan untuk mencetak atlet berprestasi dari usia dini,” urainya.
Lalu Hadrian Irfani memberikan beberapa rekomendasi untuk mendukung pelaksanaan program Gerakan Indonesia Bugar. Pertama, mendorong olahraga pendidikan diberdayakan secara optimal dalam mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia Unggul dan peranannya ditingkatkan sebagai bagian pendidikan menyeluruh, tidak hanya sebagai pelengkap.
Kedua, diperlukan sinkronisasi dan sinergitas antara UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan UU Sisdiknas dan penyesuaian peraturan turunannya dalam hal peningkatan kuantitas dan kualitas guru olahraga dan standardisasi sarana dan prasarana olahraga pendidikan di sekolah, sesuai dengan tingkatan satuan pendidikan.
”Kami mendukung penuh terhadap inisiatif penambahan jam pendidikan olahraga sebagai penguatan Kurikulum Pendidikan Olahraga di setiap satuan pendidikan,” katanya.
Karena itu, diperlukan penguatan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Olahraga yang terintegrasi dalam Kurikulum Pendidikan di satuan pendidikan.
”Pemerintah perlu memperkuat ketersediaan fasilitas olahraga di sekolah dan tiap satuan pendidikan, serta pelatihan bagi guru olahraga untuk menerapkan aktifitas olahraga yang sesuai sehingga mendukung pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Olahraga,” kata politikus dari Dapil NTB II ini.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda