Demokrat Sangkal SBY Titip Cuitan ke Dino Patti Djalal soal Jokowi Dipecat PDIP
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:20 WIB
Isu pengambilan alihan Partai Demokrat awalnya disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021. Ia menuding sejumlah mantan kader dan kader Demokrat terlibat dalam upaya pengambilalihan tersebut yang bertujuan menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik di Pilpres 2024.
Tudingan AHY tersebut diperjelas lagi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional.
Tudingan AHY terbukti dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. KLB Deliserdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di tengah kisruh kepengurusan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB Demokrat Deliserdang. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Namun kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun gugatan itu ditolak. Kubu Moeldoko kembali menempuh jalur lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi juga akhirnya ditolak.
Sebagai upaya terakhir, kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2023 memutuskan menolak PK tersebut.
Tudingan AHY tersebut diperjelas lagi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional.
Tudingan AHY terbukti dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. KLB Deliserdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di tengah kisruh kepengurusan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB Demokrat Deliserdang. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Namun kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun gugatan itu ditolak. Kubu Moeldoko kembali menempuh jalur lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi juga akhirnya ditolak.
Sebagai upaya terakhir, kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2023 memutuskan menolak PK tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda