Kemenag Tambah Syarat Calon Guru Besar, Harus Lulus Uji Kompetensi

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:44 WIB
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Kompetensi," kata Prof Inung, sapaan akrabnya.

Pada periode ini, uji kompetensi dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 12-14 Desember 2024 di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang. Tahap kedua dilaksanakan pada 16-18 Desember 2024 di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan pada 22-24 Desember 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kebijakan baru Kemenag tersebut disambut baik akademisi PTKI, Prof Sumper Mulia Harahap. Menurutnya, uji kompetensi adalah tantangan menarik bagi para calon guru besar rumpun ilmu agama.

"Kami yakin, dengan adanya uji kompetensi ini, guru besar rumpun ilmu agama yang lulus, betul-betul memiliki kualitas yang baik dan tidak kaleng-kaleng," kata Ketua STAIN Madina ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!