Kemenag Tambah Syarat Calon Guru Besar, Harus Lulus Uji Kompetensi

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:44 WIB
Kemenag menggelar uji kompetensi Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menambah syarat dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama. Jika selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar, kini mereka harus melalui satu tahapan lagi, yakni uji kompetensi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, uji kompetensi merupakan bagian dari memperdalam rekam jejak para calon guru besar di bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran. Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statementnya. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview. Selain itu, juga dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.



"Uji kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu guru besar rumpun ilmu agama. Kami ingin, guru besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," kata Abu Rokhmad dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/12/2024).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pada periode ini berjumlah 237 pengusul guru besar. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!