Bawaslu Larang Panwascam Berikan Keterangan di MK Bila Tanpa Izin

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:30 WIB
Baca juga: 12 Perwira TNI AU Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Jenderal Agus Subiyanto

Untuk itu, Herwyn meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," sambungnya.

Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam Pemilihan 2024. "Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!