Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut
Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:46 WIB
Dengan demikian nilai kerugian lingkungan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat. “Sebelum ada peraturan baru tentang penghitungan kerugian lingkungan yang secara akademis ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, maka demi menjaga nama baik institusi, keterlibatan akademisi dalam penghitungan kerugian lingkungan sebaiknya sangat dibatasi atau dihentikan sama sekali,” tandasnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB Akhmad Fauzi berpendapat di Indonesia ganti rugi kerusakan lingkungan menjadi PNBP. Sementara di luar negeri seperti Amerika sebagian besar dikembalikan ke alam bukan jadi pendapatan negara. "Selain itu di Amerika perhitungan kerugian negara juga harus didiskusikan secara panel,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Sadino memiliki argumen yang sama perihal regulasi Permen LH No 7/2014 sebagai malapraktik. Menurutnya, setidaknya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014 dengan nilai total kerugian yang dihitung Rp29 triliun. Baca juga: Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
“Ada 42 perusahaan jadi korban perkara lingkungan. Salah satu contohnya PT CA yang dipaksa membayar denda miliaran rupiah, tapi tidak pernah ada pemulihan. Kenapa permen jadi PNBP? Perhitungan sebenarnya sulit tapi putusannya gampang banget,” tuturnya.
Menurutnya, mengherankan jika pengusaha diberi izin tapi lahan tak bisa dieksploitasi. Dirinya turut mengkritisi perihal isu lingkungan disangkutpautkan ke ranah korupsi. “”Kerugian lingkungan bukan kerugian negara jadi seharusnya dikembalikan ke lingkungan,” tuturnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB Akhmad Fauzi berpendapat di Indonesia ganti rugi kerusakan lingkungan menjadi PNBP. Sementara di luar negeri seperti Amerika sebagian besar dikembalikan ke alam bukan jadi pendapatan negara. "Selain itu di Amerika perhitungan kerugian negara juga harus didiskusikan secara panel,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Sadino memiliki argumen yang sama perihal regulasi Permen LH No 7/2014 sebagai malapraktik. Menurutnya, setidaknya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014 dengan nilai total kerugian yang dihitung Rp29 triliun. Baca juga: Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
“Ada 42 perusahaan jadi korban perkara lingkungan. Salah satu contohnya PT CA yang dipaksa membayar denda miliaran rupiah, tapi tidak pernah ada pemulihan. Kenapa permen jadi PNBP? Perhitungan sebenarnya sulit tapi putusannya gampang banget,” tuturnya.
Menurutnya, mengherankan jika pengusaha diberi izin tapi lahan tak bisa dieksploitasi. Dirinya turut mengkritisi perihal isu lingkungan disangkutpautkan ke ranah korupsi. “”Kerugian lingkungan bukan kerugian negara jadi seharusnya dikembalikan ke lingkungan,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :