Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:31 WIB
Paslon Edy Rahmayadi- Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suara Edy-Hasan di Pilkada Sumut diketahui kalah dengan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution -Surya.
Adapun gugatan Edy-Hasan termuat melalui website resmi MK, resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB. Pasangan nomor urut 2, ini memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Sekedar informasi, KPU Provinsi Sumut telah menetapkan suara hasil Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.
Baca juga: Quick Count LSI Denny JA Pilgub Sumut: Bobby-Surya Unggul 62,7%, Edy-Hasan 37,3%
Adapun gugatan Edy-Hasan termuat melalui website resmi MK, resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB. Pasangan nomor urut 2, ini memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Sekedar informasi, KPU Provinsi Sumut telah menetapkan suara hasil Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.
Baca juga: Quick Count LSI Denny JA Pilgub Sumut: Bobby-Surya Unggul 62,7%, Edy-Hasan 37,3%
Lihat Juga :