Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
Senin, 09 Desember 2024 - 23:16 WIB
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidak mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Mayjen TNI Achiruddin Kembali Ditunjuk Jadi Danpaspampres
Suparta diadili bersama satu tersangka lain di kasus korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, dalam berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Mayjen TNI Achiruddin Kembali Ditunjuk Jadi Danpaspampres
Suparta diadili bersama satu tersangka lain di kasus korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, dalam berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Lihat Juga :