Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?
Minggu, 08 Desember 2024 - 07:04 WIB
Melalui gugatan dengan nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat, Nusron meminta agar pemecatan yang dilakukan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia meminta Golkar memberikan ganti kerugian sebesar Rp1 triliun.
Pada tuntutan itu, Nusron menganggap bahwa pemecatan terhadapnya dilakukan secara sepihak dan tidak ada peringatan terlebih dahulu. Tak sendiri, ia melayangkan gugatan bersama Agus Gumiwang Kartasasmita yang bernasib sama.
Terkait alasannya, mereka dianggap sering berbeda sikap dengan partai. Hal ini termasuk soal dukungan keduanya terhadap Hak Angket Mafia Pajak.
Setelah itu, Lily dan Gus Choi terancam kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi PKB. Namun, mereka kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan.
Melihat ke belakang, Jhoni Allen mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Pada perjalanan kasus ini, ia awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi hasilnya sama.
Belum selesai, Jhoni lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan kembali gagal. Terakhir, ia kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut meski akhirnya ditolak juga.
Pada tuntutan itu, Nusron menganggap bahwa pemecatan terhadapnya dilakukan secara sepihak dan tidak ada peringatan terlebih dahulu. Tak sendiri, ia melayangkan gugatan bersama Agus Gumiwang Kartasasmita yang bernasib sama.
3. Lily Wahid dan Gus Choi
Berikutnya ada Lily Wahid. Pada 2011, adik Gus Dur itu diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Effendy Choirie alias Gus Choi.Terkait alasannya, mereka dianggap sering berbeda sikap dengan partai. Hal ini termasuk soal dukungan keduanya terhadap Hak Angket Mafia Pajak.
Setelah itu, Lily dan Gus Choi terancam kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi PKB. Namun, mereka kemudian melawan keputusan itu dan melayangkan gugatan.
4. Jhoni Allen Marbun
Pada pertengahan 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Putusan ini disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 13 Juni 2023.Melihat ke belakang, Jhoni Allen mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Pada perjalanan kasus ini, ia awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi hasilnya sama.
Belum selesai, Jhoni lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan kembali gagal. Terakhir, ia kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut meski akhirnya ditolak juga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda