Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap

Kamis, 05 Desember 2024 - 18:17 WIB
YZ Diserahkan ke NCB Interpol

Setelah dibawa ke Kanto Ditjen Imigrasi di Jakarta, YZ selanjutnya diserahkan ke NCB Interpol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan yang bersangkutan kepada Divisi Hubungan Internasional atau Interpol Indonesia guna pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Sekadar informasi, YZ masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 oleh Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!