6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya
Rabu, 04 Desember 2024 - 13:40 WIB
Tambahan informasi, mutasi tertuang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Terbukti terlibat dalam hal perintangan penyidikan, ia didemosi dan divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Saat ini, Chuck sudah naik pangkat menjadi AKBP. Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, Chuck ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
3. Murbani Budi Pitono
Lanjut, ada Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Saat kejadian 2022, ia menjabat Kabag Renmin Divpropam Polri.
Setelah terbukti terlibat, Murbani mendapat sanksi demosi satu tahun dan dimutasi ke bagian Yanma Polri. Saat ini, ia menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Selesai menjalani hukuman, Susanto bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri. Ketentuan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
2. Chuck Putranto
Kemudian, ada Chuck Putranto. Saat kasus Ferdy Sambo, ia menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.Terbukti terlibat dalam hal perintangan penyidikan, ia didemosi dan divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Saat ini, Chuck sudah naik pangkat menjadi AKBP. Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, Chuck ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
3. Murbani Budi Pitono
Lanjut, ada Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Saat kejadian 2022, ia menjabat Kabag Renmin Divpropam Polri.
Setelah terbukti terlibat, Murbani mendapat sanksi demosi satu tahun dan dimutasi ke bagian Yanma Polri. Saat ini, ia menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
4. Susanto Haris
Kombes Susanto Haris mendapatkan hukuman sanksi demosi tiga tahun. Ia sebelumnya menjadi Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri yang disebut berperan menghilangkan barang bukti kasus Ferdy Sambo.Selesai menjalani hukuman, Susanto bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri. Ketentuan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
5. Handik Zusen
AKBP Handik Zusen adalah mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terlibat kasus Ferdy Sambo, ia dihukum demosi.Lihat Juga :
tulis komentar anda