KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di Pekanbaru
Rabu, 04 Desember 2024 - 06:19 WIB
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Pekanbaru, Termasuk Pj Wali Kota
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Pekanbaru, Termasuk Pj Wali Kota
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata Ghufron.
(abd)
Lihat Juga :