PPATK Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Deposit Dananya Tembus Rp43 Triliun

Selasa, 03 Desember 2024 - 13:33 WIB
PPATK menyatakan telah mengantongi nama-nama atau identitas para pemain judi online di Indonesia. Deposit dana judi online ini tembus hingga Rp43 triliun. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi nama-nama atau identitas para pemain judi online di Indonesia. Deposit dana judi online ini tembus hingga Rp43 triliun.

"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).



Baca juga: PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara

"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," lanjut Danang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!