PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Rabu, 19 Juni 2024 - 00:19 WIB
loading...
PPATK: Uang Judi Online...
Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkap bahwa uang judi online terdeteksi mengalir ke-20 negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , Natsir Kongah mengungkap bahwa uang judi online terdeteksi mengalir ke-20 negara. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat fantastis.

"Ke beberapa negara di ASEAN. Iya ada 20 negara," ujarnya sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis pada Selasa (18/6/2024).



Kongah menyebut, nilai perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Ini tentu angka yang besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20^% dari APBN tahun 2024. Sayangnya, Kongah tidak mengungkap secara rinci ke negara mana saja uang haram tersebut mengalir.

"Yang jelas hasil analisis dan hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan kepada penyidik Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, Kongah menyampaikan bahwa transaksi judi online kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Ini bisa dilihat dari fakta bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai yang relatif kecil.

"Transaksi relatif kecil, Rp100 ribuan. Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dan lain lain lebih dari Rp30 trilliun," paparnya.

Kongah mengatakan dari data yang pengaduan yang diterima, banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, dan mereka yang tidak memiliki pekerjaan bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantara.

Bahkan ada anak yang mengadukan orang tuanya yang telah sepuh kerap bermain judi online menggunakan uang bulanan yang diberikan oleh sang anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.



"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua. Sehingga arahan Bapak Presiden memang perlu ditaati, jangan terlena dengan judi online," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2241 seconds (0.1#10.140)