PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara
Rabu, 19 Juni 2024 - 00:19 WIB
loading...
Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkap bahwa uang judi online terdeteksi mengalir ke-20 negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , Natsir Kongah mengungkap bahwa uang judi online terdeteksi mengalir ke-20 negara. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sangat fantastis.
"Ke beberapa negara di ASEAN. Iya ada 20 negara," ujarnya sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis pada Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar
Kongah menyebut, nilai perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Ini tentu angka yang besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20^% dari APBN tahun 2024. Sayangnya, Kongah tidak mengungkap secara rinci ke negara mana saja uang haram tersebut mengalir.
"Yang jelas hasil analisis dan hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan kepada penyidik Polri," tegasnya.
Lebih lanjut, Kongah menyampaikan bahwa transaksi judi online kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Ini bisa dilihat dari fakta bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai yang relatif kecil.
"Ke beberapa negara di ASEAN. Iya ada 20 negara," ujarnya sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis pada Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar
Kongah menyebut, nilai perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, totalnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Ini tentu angka yang besar, di mana jumlahnya hampir setara dengan 20^% dari APBN tahun 2024. Sayangnya, Kongah tidak mengungkap secara rinci ke negara mana saja uang haram tersebut mengalir.
"Yang jelas hasil analisis dan hasil pemeriksaannya sudah kita sampaikan kepada penyidik Polri," tegasnya.
Lebih lanjut, Kongah menyampaikan bahwa transaksi judi online kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Ini bisa dilihat dari fakta bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online melakukan transaksi dengan nilai yang relatif kecil.
Lihat Juga :